WartaPenaNews, Tangerang – Praktek pungutan liar (pungli) marak terjadi dalam program Pedaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi.
Setelah terjadi di Kota Tangerang Selatan, kini praktek itu bergesern ke Kota Tangerang dimana banyak warga di Kelurahan Sudimara Barat dikenakan biaya sebesar Rp6 juta. Tindakan itu diduga dilakukan secara sistematis dengan melibatkan oknum pemerintah kota dan sejumlah oknum RT/RW, Kelurahan dan BPN.
“Praktek ini seolah menjadi ladang korupsi yang diduga dilakukan oleh seluruh Panitia yang terlibat untuk melakukan penyimpangan berupa pungli kepada masyarakat dengan nilai fantastis hal tersebut tentu tidak sesuai aturan,” kata Koordinator Advokasi & Investigasi TRUTH Jupry Nugroho dalam keterangannya kepada WartaPenaNews.com, Senin (8/4/2019).
Untuk itu pihaknya mendesak kepada Walikota Kota Tangerang Arif Wismansyah dan Wakil Walikota Sachrudin mengambil tindakan tegas jika terbukti ada bawahannya yang melakukan pungli terkait PTSL.
“Jangan seolah menutup mata agar terlihat semuanya tidak pernah ada masalah namun pada faktanya banyak masyarakat menjerit karena pungli yang semakin tidak terkendali,” pungkasnya.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Adapun biaya Rp150 ribu/bidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok 3 buah, materai 1 lembar dan adminitrasi serta transportasi petugas panitia. Biaya tergantung daerah, di Jawa sekitar Rp150 ribu-Rp250 ribu, luar Jawa batas maksimal sekitar Rp350 ribu/bidang. (rob)