WartaPenaNews, Jakarta – Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengimbau kepada masyarakat dan pedagang pasar, jika mengalami batuk dan flu hendaknya tidak pergi ke pasar.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Sesuai SE Mendag Nomor 12 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk dan flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.
“Ini berdasarkan panduan Badan Kesehatan Dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka,” kata Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, masih didalam SE tersebut, para pedagang diminta untuk selalu menggunakan masker dan face shield selama beraktivitas di pasar.
“Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar,” ujar Reisa.
Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan agar sering mencuci tangan dengan sabun, serta tidak menaikturunkan masker dengan tangan yang kotor.
Kemudian physical distancing, kebersihan barang dagangan serta kios dan juga pasar harus menjadi perhatian utama semua pihak. Mulai dari pengelola pasar, pedagang dan juag pembeli.
“Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” tandasnya. (mus)