26 April 2024 - 12:23 12:23

PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan Demas Laira

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.

“Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu (21/10).

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

“Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

Ia berharap agar para pelaku dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

“Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

“Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

“Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini. (wsa/*)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 09:12
Ratusan Ribu NIK KTP Warga yang Tak Tinggal Lagi di Jakarta akan Dinonaktifkan

WARTAPENANEWS.COM –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sudah memulai tahapan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP Jakarta yang tinggal dan menetap di daerah luar Jakarta. Kepala

01
|
26 April 2024 - 08:34
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024

WARTAPENANEWS.COM – Azizah Salsha menyaksikan langsung pertandingan timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha. Dalam pertandingan tersebut, Indonesia menang usai adu pinalti 11-10, setelah

02
|
26 April 2024 - 08:08
Stok Beras Nasional Dipastikan Aman

WARTAPENANEWS.COM – Perum Bulog memastikan pasokan beras masih aman. Secara nasional, stok pangan dasar ini mencapai 1,45 juta ton. Jumlah cadangan beras pemerintah (CBP) itu sudah termasuk penyerapan 633.000 ton

03