20 May 2024 - 21:47 21:47

Rahmat Effendi Jadi Tersangka TPPU

wartapenanews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (4/4/2022). Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari kegiatan investasi Rahmat Effendi yang bersumber dari setoran ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri, menyebutkan, penersangkaan TPPU Rahmat merupakan hasil pengembangan dari perkara suap pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. Sekarang ini penyidik fokus pada aliran dana terkait pencucian uang Rahmat Effendi.

“KPK masih melakukan pendalaman dan kemarin mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait investasi pribadi dalam perkara pencucian uang,” tutur Ali, Selasa (5/4/2022).

Ali belum bisa merinci investasi apa saja yang telah dilakukan Rahmat Effendi. Pasalnya penyidik masih melakukan pendalaman-pendalaman yang sifatnya tertutup.

Dia menerangkan, Rahmat Effendi memerintahkan setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Bekasi mengumpulkan uang dari para ASN yang selanjutnya digunakan untuk berinvestasi. Atas dasar ini KPK memeriksa Kepala SKPD untuk menggali aliran dana ini.

Para saksi yang diperiksa yakni, Kadis Bina Marga Arif Maulana, Kadisdik Innayatullah, Kadis Kesehatan Tanti Rohilawati dan Kadishub Dadang Ginanjar. Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Aan Suhanda, dan Kasatpol PP Abi Hurairoh.

Sekretaris DPRD Hanan turut dipanggil dalam pemeriksaan ini. Bahkan Direktur Utama RSUD Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia turut diperiksa.

“Seluruh saksi hadir dan memenuhi pemanggilan,” kata Ali. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
20 May 2024 - 12:18
KNKT: Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua

WARTAPENANEWS.COM – Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor PK-IFP 172 yang jatuh di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

01
|
20 May 2024 - 11:17
Dendam karena Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah

WARTAPENANEWS.COM –  Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kabid

02
|
20 May 2024 - 10:16
Sepakat Damai, Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

WARTAPENANEWS.COM – Inara Rusli dan Virgoun baru-baru ini mengabadikan momen pertemuan di sebuah tempat yang diunggah melalui akun instagram milik Inara @mommy_starla. Keduanya bersepakat untuk menempuh upaya damai dan memutuskan

03