21 April 2025 - 07:13 7:13
Search

Ratusan Pemotor Pengguna Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Jaksel

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun didampingi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando melakukan pemotongan sejumlah knalpot bising dan mengamankan ratusan motor yang melanggar lalu lintas di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Ratusan pemotor pelanggar dan pengguna knalpot bising diamankan Unit Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Selatan. Para pelanggar lalu lintas itu ditindak didua titik yaitu wilayah Tebet dan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Setiabudi, Rabu (14/6).

Diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun bahwa berawal dari laporan masyarakat ke hotline aduan 110 soal adanya kebisingan di JLNT Kasablanka. Seperti diketahui dilokasi sering adanya balapan liar.

“Jadi masyarakat kebisingan dari mulai pukul 00.00-04.00 WIB. Tiga Pilar lakukan Operasi Cipta Kondisi pada Jumat (9/6) malam. Disisir dari JLNT Kasablanka-dekat Tanah Abang. Didapati sejumlah kendaraan roda dua menaiki JLNT dan menggunakan knalpot tidak sesuai standarnya,” kata Harun di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/6) sore.

Mereka beralasan, saat melewati JLNT Kasablanka ada yang melintas kemudian ada juga yang menggunakan Google Maps. Untuk personel gabungan yang dikerahkan ke lokasi berjumlah 200 aparat.

“Total 309 motor yang mrlanggar dilakukan penindakan, semuanya ditilang. Sedangkan yang pakai knalpot tidak standar/bising ada 75 kendaraan disita. Tak punya SIM ada 100 orang dan tidak pakai STNK 134 orang,” ungkap Harun.

Wakapolres menegaskan, Operasi Cipta Kondisi tak hanya berhenti sampai disini. Melainkan pihaknya bakal melaksanakannya secara konsisten hingga kedepan.

Harun mengimbau agar para pengguna jalan dapat mentaati peraturan lalu lintas. “Jika melanggar akibatnya pasti ada, dengan adanya motor naik ke atas JLNT Kasablanka tentunya mengganggu. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain,” tegasnya.

Harun menambahkan, bagi anak muda yang memiliki bakat trek-trekan dapat menyalurkannya melalui Street Race yang diadakan Polda Metro Jaya.

“Kepada orang tua mari peduli anak-anak kita, menjaga anak-anak jika anak tidak ada malam hari agar segera dipanggil untuk segera pulang,” pesannya.

Sementara, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menegaskan, bagi para pelanggar lalu lintas yang berkenaan kendaraan bermotornya diamankan maka dapat mengambil kendaraannya dengan membawa surat-surat dan knalpot standarnya.

“Jika mereka yang tidak mengambil unit kendaraannya maka kendaraan yang melanggar akan dilakukan pemusnahan,” tegas Bayu.

Sedangkan sejumlah knalpot bising yang diamankan oleh aparat kepolisian dilakukan pemotongan dengan menggunakan alat pemotong gerinda. Sehingga knalpot bising tersebut dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Terkait para pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2022 dengan denda Rp500 ribu. Pengguna knalpot tidak sesuai standar atau bising dikenakan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Jo Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan.

Sementara itu, pemotor pelanggar lalu lintas yakni Ahmad Romli disapa Fahri, 22, warga Bekasi mengatakan, dia bersama seorang temannya hendak jalan-jalan pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB menggunakan sepeda motor. Saat di Jalan Jenderal Sudirman berputar kearah Kasablanka, Setiabudi mengarah untuk pulang ke Bekasi.

“Emang niatny sih jalan-jalan malam, tapi pas naik Jalan Layang Non Tol Kasablanka saya kena razia dan motor Nmax milik saya diamankan polisi. Saya emang tau kalau motor gak boleh naik lewat Jalan Layang Non Tol Kasablanka itu,” tutup Fahri. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait