WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSD) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI terkait penetapan refocusing program/kegiatan Unit Kerja Eselon I Kementerian PUPR TA 2021, di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Total refocusing anggaran Kementerian PUPR TA 2021 sebesar Rp17,99 triliun, sehingga pagu anggaran semula Rp149,81 triliun menjadi Rp131,82 triliun. Selanjutnya pagu revisi Kementerian PUPR menjadi sebesar Rp134,89 triliun karena terdapat percepatan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Rp2,91 triliun dan luncuran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp0,18 triliun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan menindaklanjuti kebijakan refocusing anggaran Tahun 2021, Setjen Kementerian PUPR telah merevisi Pagu DIPA dari semula Rp748,2 miliar menjadi Rp681,49 miliar. Beberapa belanja kegiatan akan dilakukan penghematan yakni belanja keperluan kantor dan operasional lain, rapat di luar kantor termasuk honor dan narasumber, perjalanan dinas serta peralatan mesin dan gedung dengan total Rp66,71 miliar.
“Refocusing anggaran tidak mengurangi output kinerja Sekretariat Jenderal, karena dilakukan terhadap belanja yang bisa dihemat, seperti rapat melalui zoom atau video conference,” kata Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah.
Menurut Zainal, hingga 27 Maret 2021, pukul 12.00 WIB penyerapan anggaran Setjen Kementerian PUPR telah mencapai Rp 64,29 miliar atau sebesar 9,43 persen dari Pagu Setjen Rp681,49 miliar dengan realiasi fisik 10,15 persen. “Dengan langkah-langkah yang telah kami siapkan, diharapkan pada akhir triwulan I nanti bisa mencapai 13,54 persen,” ujarnya.
Selanjutnya kebijakan refocusing juga berdampak pada pagu anggaran Inspektorat Jenderal dari semula Rp101,74 miliar menjadi Rp85,21 miliar. Untuk itu, Itjen Kementerian PUPR melakukan langkah-langkah strategis dengan menerapkan pengawasan intern berbasis risiko, pemanfaatan Teknologi Informasi, pengurangan waktu pelaksanaan perjalanan dinas audit, dan pembatasan kegiatan paket meeting atau rapat di luar kantor.
“Terdapat 3 fokus pengawasan pada tahun 2021 yakni pengawalan penyelenggaraan infrastruktur, pengawalan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik atau (Good Governance),” tutur Irjen Kementerian PUPR Tengku Iskandar.
Pimpinan Rapat Wakil Komisi V DPR Ridwan Bae menyampaikan Komisi V DPR RI memahami penjelasan Sekjen Kementerian PUPR, Irjen, dan Kepala BPSDM terkait refocusing dan realokasi anggaran TA 2021 serta meminta agar tetap memperhatikan capaian output kegiatan prioritas nasional. (rob)