WartaPenaNews, Maluku Utara – Seorang remaja putri berusia 16 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan, oleh ayah kandung, kakek serta pamannya, di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani,” ungkap Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing.
Korban mengaku mendapat perlakuan bejat itu sejak 2017 hingga 2020. Kasus ini baru dilaporkan salah satu anggota keluarga korban Jumat (29/1/2021).
Sesuai keterangan saksi, korban berusaha berontak saat hendak diperkosa pertama kali oleh sang kakek, namun tidak mampu melawan.
Sementara ayah korban dalam kondisi mabuk berat memaksa korban melakukan persetubuhan secara berulang kali. Pada tahun yang sama, paman korban juga memaksa korban bersetubuh. Saat itu sang paman di bawah pengaruh minuman keras.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya. (mus)