WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Uang tersebut disita dari hasil penggeledahan di rumah seorang ASN Dinas Kebudayaan Jakarta.
“(Uang disita) Rp 1 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis (19/12).
“[Disita dari] Saksi pegawai ASN di rumahnya,” sambungnya.
Pada Rabu (18/12) kemarin, penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Termasuk penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, sebuah kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, serta 3 rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Dari penggeledahan itu, selain menemukan uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen. Ada pula ratusan stempel palsu.
Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang dijerat. Kerugian negara yang ditimbulkannya juga masih dalam penghitungan. (mus)