wartapenanews.com – Â Jajaran Satresnarkoba Polres Brebes meringkus 3 orang yang sedang pesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gandasuli Kecamatan/Kabupaten Brebes. 3 orang itu di antaranya berinisial R (42) warga Gandasuli Brebes, B (39) warga Limbangan Brebes dan CD (32) warga Kota Bandung, Jawa Barat.
“Ya memang benar, mereka bertiga ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Gandasuli sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat (13/5/2022) lalu,” kata Kasatresnarkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono, Selasa (31/5/2022).
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 gram, beberapa unit smartphone, dan alat hisap bong.
“Dari ketiga pelaku, satu di antaranya berprofesi sebagai driver ojol. Perannya sebagai kurir dan pemakai. Satu wanita muda sebagai pemandu lagu,” kata dia.
Atas kasus ini, mereka disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancamannya diatas lima tahun,” tegasnya.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut kini telah ditahan di Rutan Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (mus)