20 April 2025 - 23:35 23:35
Search

Sanksi dan Denda bagi Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung Belum Diberlakukan

Sejumlah petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur saat menertibkan pagar dan kandang hewan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur belum lama ini sempat viral di media sosial. Foto: Ist

IPOL.ID – Penanganan kasus ahli fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur menyisakan pertanyaan.

Secara ketentuan terdapat payung hukum untuk memberikan sanksi dan denda kepada pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Pada Pasal 42 dicantumkan larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.

Pada Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 dicantumkan ‘Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib’.

Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.

“Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai,” ujar Bayu saat dikonfirmasi awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6) siang.

Dia juga tidak menjelaskan alasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung belum menggunakan sanksi denda terhadap penyalahgunaan lahan.

Saat dikonfirmasi apakah alasan menggunakan pendekatan persuasif untuk mencegah konflik dengan warga yang bermukim di sekitar TPU Prumpung, Bayu tetap tidak menjabarkan alasan.

“Hasilnya selesai (penertiban tanpa menggunakan sanksi denda),” ujar Bayu.

Sementara itu, dikonfirmasi soal alih fungsi TPU Prumpung dijadikan kandang ayam, burung dan jemuran apakah ke depan bakal ada pengawasan di TPU-TPU lainnya di DKI Jakarta, agar tidak terulang? Bayu mengatakan, setiap TPU di DKI Jakarta sudah terdapat satuan pelaksana dan petugasnya.

“Itu sudah ada satuan pelaksana dan petugasnya yang mengurus untuk itu di TPU,” ujar Bayu di Jakarta Timur pada ipol.id, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video merekam buruknya kondisi makam pada TPU Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.

“Hai guys! lo sedih enggak guys kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin,” ungkap perekam video.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum.

Usai viralnya video, sejak Jumat (9/6) hingga Senin (12/6) ratusan pagar makam dan kandang hewan peliharaan warga di area TPU Prumpung dibongkar petugas.

Lebih dari 100 pagar makam dan kandang hewan di lahan TPU Prumpung ditertibkan petugas, tapi tidak ada warga yang dikenakan sanksi dan denda sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait