WartaPenaNews, Garut – Kegiatan pasar malam di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sabtu, 8 Mei 2021 malam.
Pasalnya, melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti berkerumun, tidak mengatur jarak dan tak mengenakan masker.
Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut Letkol CZi Deni Iskandar membenarkan jajaran-nya secara gabungan menertibkan kegiatan pasar malam, setelah menunaikan tarawih.
“Kemarin ternyata sudah diingatkan agar tidak menggelar tapi masih ‘ngeyel’ dan nekat tetap menggelar, tadi saya cabut langsung listrik-nya,” ucap Deni menegaskan.
Ia menuturkan pembubaran kegiatan pasar malam itu karena diketahui tidak berizin, kemudian pembeli maupun pedagang-nya terlihat jelas mengabaikan protokol kesehatan di tengah situasi saat ini masih pandemik COVID-19.
Kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di lingkungan gedung milik pemerintah daerah itu, kata dia, diketahui tidak berizin dari pemilik gedung dan khususnya dari Satgas Penanganan COVID-19 sehingga pihaknya wajib menertibkan-nya.
“Pelanggaran protokol kesehatan jelas nampak terjadi, mulai kerumunan, hingga pengunjungnya tidak menggunakan masker,” katanya.
Pihaknya menyayangkan masih adanya masyarakat mengabaikan prokes pencegahan wabah COVID-19, padahal pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan bahwa saat ini masih terjadi penularan virus tersebut.
Sementara pihak penyelenggaranya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyelenggaranya ditangkap oleh tim satgas untuk diperiksa, kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi lagi,” pungkasnya.(mus)