14 May 2024 - 14:32 14:32

Satpol PP Jakarta Barat Segel 5 Tempat Usaha Dalam Waktu Sepekan

WartaPenaNews, Jakarta – Hingga kini, Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, mengingat angka kasus COVID-19 masih tinggi. Untuk itu, pembatasan juga berlaku untuk tempat usaha.

Namun ternyata, ada sejumlah tempat usaha di Ibu Kota yang tidak mematuhi aturan PSBB tersebut. Dalam sepekan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jakarta Barat misalnya, telah melakukan segel terhadap lima tempat usaha di wilayah itu. Karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan para pengunjung tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel diketahui berada di Kebon Jeruk. Sementara itu, satu di antaranya berada di Kalideres.

“Mereka kami segel selama tiga hari untuk penyemprotan disinfektan,” ujar Tamo dikonfirmasi Senin 9 November 2020.

Tamo menjelaskan, tempat usaha yang disegel adalah empat di antaranya merupakan usaha kuliner yakni Grand Marco Seafood – Jalan Green Ville Blok AV No. 16, Kecamatan Kebon Jeruk, dan Ayam Gepuk Pak Gembus – Jalan Lapangan Bola No. 38 B Kecamatan Kebon Jeruk.

Vinteage Green Ville, Jalan Green Ville Raya Blok C5/C Kecamatan Kebon Jeruk, dan Strawberry Cafe Jalan Green Ville Raya Blok AY No. 9 Kecamatan Kebon Jeruk.

Sementara itu, satu tempat lainnya, PT Mas Comodos Utama Label yang terletak di Jalan Kayu Besar IV, Kalideres.

Mereka yang terkena awalnya dilaporkan warga ke Satpol PP. Setelah pengecekan barulah diketahui adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Karena itu, petugas menyita identitas penanggung jawab.

“Kami juga menyegel tempat itu sementara,” ujarnya.

Bersamaan, kasie Op Satpol PP Jakarta Barat menjelaskan, selain menyegel tempat usaha, pihaknya juga menindak sejumlah pelanggar di jalanan.

Dari situ, ada 1.500 orang yang kena sanksi sosial karena melanggar. Selain itu, ada 61 orang yang memilih membayar denda yang kini totalnya Rp24 juta selama sepekan.

“Semua denda masuk dalam PAD DKI,” katanya.

Sementara itu, melihat kondisi ini, Tamo melihat, baik penindakan maupun denda yang dibayar mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
14 May 2024 - 12:18
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada 17 Juni 2024

WARTAPENANEWS.COM –  Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Hal itu berdasarkan putusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid ormas Islam terbesar kedua setelah NU ini.

01
|
14 May 2024 - 11:19
7 Pelajar Pelaku Konvoi Berujung Ricuh di Jogja Dipulangkan

WARTAPENANEWS.COM – Polresta Yogyakarta memulangkan tujuh pelajar yang diduga hendak melakukan tawuran antar pelajar kemarin, Senin (13/5). Sebelum dipulangkan, orang tua mereka telah dipanggil. "Anak-anak dikembalikan kepada orang tua untuk

02
|
14 May 2024 - 10:17
Serangan Israel di Gaza Menewaskan Staf Internasional PBB

WARTAPENANEWS.COM – Seorang anggota staf keamanan PBB yang bertugas di Gaza tewas akibat serangan Israel yang ditargetkan ke sebuah mobil pada Senin (14/5). Keterangan itu disampaikan deputi jubir PBB, Farhan

03