wartapenanews.com – Anastasia Pretya Amanda (APA) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Amanda menjadi saksi untuk dua terdakwa yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Amanda mengaku sempat bertemu dengan Mario di daerah Kemang pada 30 Januari 2023. Awalnya Amanda menyebut hanya mengobrol biasa dengan Mario, lalu Mario menyinggung Perempuan AG di tengah obrolan tersebut.
“Awalnya cuma bicara biasa aja ngobrol-ngobrol biasa aja lalu Mario menyinggung tentang AG. Menanyakan apa saja yang saya tahu tentang AG karena mungkin dia punya pikiran kalau adik saya itu adalah satu lingkungan dengan AG,” kata Amanda dalam persidangan lanjutan di PN Jaksel, Selasa (4/7).
“Jadi dia menanyakan beberapa hal ke saya tentang AG,” tambah dia.
Salah satu yang dibahas ialah soal Perempuan AG yang sempat hilang pada 27 Januari 2023. Amanda mengatakan kakak dari Perempuan AG yang meminta dirinya untuk membantu mencari.
Amanda mengatakan, meski bukan dirinya yang terlebih dahulu membahas AG, dia menyebut bahwa dirinya sempat menyinggung bahwa AG hilang pada Mario.
“Mungkin Mario menganggap hilangnya itu beda gitu. Kalau dari saya tuh saya nganggap ini AG sempat ada singgungan memang saya bilang, saya tahu ceweknya dia tuh hilang. Memang ada singgungan itu dari saya ke Mario,” kata dia.
Saat itu, Mario kemudian menelepon seseorang. Amanda mengaku mendengar bahwa orang yang ditelepon Mario adalah David Ozora. Namun dia tidak mendengar detail apa yang dibicarakan, sebab pertemuan dia dengan Mario di cafe yang cukup bising.
Setelah pertemuan itu, pada 20 Februari 2023, Mario melakukan penganiayaan terhadap David.
Dalam dakwaan Mario, Amanda merupakan orang yang memberi tahu Mario Dandy bahwa Perempuan AG dan David masih menjalin hubungan. Meski saat itu Perempuan AG sudah berstatus pacar Mario Dandy.
Informasi yang didapat itu membuat Mario Dandy murka. Berujung penganiayaan terhadap David Ozora.
Dalam perkara ini, perempuan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Perempuan AG telah divonis terlebih dahulu oleh hakim. Dia dihukum 3,5 tahun penjara. Perkaranya sudah inkrah dan dia sudah dieksekusi ke penjara (mus)