20 May 2024 - 21:47 21:47

Sebelum Gelar Lapak, Kecamatan Pasar Rebo Minta Penjual Hewan Kurban Lapor Pengurus RT RW

IPOL.ID – Petugas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur meminta kepada penjual hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah yang akan membuka lapaknya agar melapor ke pengurus RT/RW setempat. Supaya tidak timbul komplain dari warga sekitar terkait dampak polusi udara dan kemacetan.

Hal tersebut diminta oleh Camat Pasar Rebo, Mujiono agar penjual hewan kurban sebelum berjualan melapor kepada pengurus RT/RW setempat. Supaya tidak ada komplain dari warga sekitar terkait dampak polusi udara maupun kemacetan.

“Komunikasikan kepada pengurus lingkungan. Dimohon (penjual hewan kurban) dapat juga menciptakan kenyamanan bersama, terkait keamanan, bau, kerapihan, dan lainnya,” kata Mujiono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5) siang.

Terkait pengawasan kesehatan hewan kurban, pihak Kecamatan Pasar Rebo menyerahkan hal tersebut kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Tujuannya memastikan hewan yang dijual pada tempat penampungan sehat dan layak secara syariat Islam untuk dikurbankan pada Idul Adha 1444 Hijriah mendatang.

“Biasanya Dinas dan Sudin KPKP bersama Kecamatan dan Kelurahan, serta mahasiswa biasanya dari IPB, melakukan pengawasan dan pengambilan tes-tes terhadap hewan kurban,” tukas Mujiono.

Kecamatan Pasar Rebo juga mengimbau ke penjual hewan kurban untuk tidak sembarang memilih tempat penampungan atau penjualan di fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).

Camat Mujiono mengimbau penjual hewan kurban tidak menggunakan fasos fasum sebagai tempat penampungan.

“Kita sampaikan untuk lokasi penampungan atau penjualan hewan tidak menggunakan lahan Pemprov. Taman, trotoar, dan lainnya,” tukasnya.

Imbauan itu menyusul adanya warga di sejumlah Kelurahan wilayah Pasar Rebo yang sudah menanyakan terkait prosedur tempat penampungan hewan kurban pada Idul Adha 1444 Hijriah.

Sementara ini belum ada arahan lebih lanjut dari tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Timur terkait aturan lokasi tempat penampungan hewan kurban.

“Saat ini belum kami terima imbauan-imbauan (aturan tempat penampungan hewan kurban) tersebut, mungkin satu sampai dua hari ini. Biasanya turunan dari pimpinan Provinsi dan Kota,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
20 May 2024 - 12:18
KNKT: Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua

WARTAPENANEWS.COM – Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor PK-IFP 172 yang jatuh di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

01
|
20 May 2024 - 11:17
Dendam karena Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah

WARTAPENANEWS.COM –  Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kabid

02
|
20 May 2024 - 10:16
Sepakat Damai, Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

WARTAPENANEWS.COM – Inara Rusli dan Virgoun baru-baru ini mengabadikan momen pertemuan di sebuah tempat yang diunggah melalui akun instagram milik Inara @mommy_starla. Keduanya bersepakat untuk menempuh upaya damai dan memutuskan

03