19 March 2024 - 14:21 14:21

Sedang Covid-19, Diduga Oknum Polisi Asyik Berjudi

WartaPenaNews, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengklaim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Satgas COVID-19, yang merupakan Tim Gabungan TNI-POLRI dalam sebuah operasi tanggal 16 Mei 2020, pukul 19.00 Wita, menangkap beberapa orang yang sedang bermain judi, salah satunya diduga sebagai oknum anggota Polisi di rumah seorang warga di belakang BK3D, Kelurahan Kota Baru, Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Berawal dari Anggota Polres Sikka Bersama Tim Gugus Depan Covid – 19 Kabupaten Sikka melakukan Patroli Di Belakang Lembaga untuk mengimbau Pencegahan Covid-19.

Pada Saat melewati Sepanjang Jln KS Tubun Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten (Inf) Ida Bagus Wiryawan, menoleh sebelah kanan Jalan sedang terjadi Permainan Judi Kartu Remy dan langsung turun dari Mobil Dinas melakukan pengerebekan.

“Di amankan empat orang, salah satunya adalah Bripka Louis Pora Djoka. Ia adalah Ajudan Bupati Sikka, setelah itu Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan memanggil Kasubbang Ops Polres Sikka Iptu Siprianus Raja untuk tindakan selanjutnya. Barang Bukti tidak di amankan akan tetapi yang bersangkutan Bripka Louis di minta menghadap Ke Kantor Polres Sikka guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Senin (18/5/2020).

Petrus menekankan, peristiwa ini merupakan prestasi Satgas COVID-19 Sikka, karena di tengah kesibukan penanganan bahaya corona, Satgas COVID-19 juga ikut membasmi penyakit masyarakat yang tidak kalah bahaya tersebut.

Namun sangat disayangkan karena prestasi penggebrekan judi ini oleh Kapolres Sikka tidak diklarifikasi kepada publik, tentang peristiwa perjudian, penggeberekan dan siapa-siapa yang ditangkap, apa saja barang bukti yang disita serta apa tindaklanjutnya.

“Prestasi Satgas COVID-19 menggebrek pelaku judi, bersumber dari partisipasi masyarakat, karena itu ada hak masyarakat untuk tahu dan tidak boleh digadaikan demi kepentingan lain,”tandasnya.

Apalagi Informasi penggebrekan ini sudah menjadi perbincangan publik bahwa ada aparat oknum Polisi Sikka, tertangkap tangan sedang bermain judi di tengah dana COVID-19 berlimpah ruah, sementara qurva penderita COVID-19 di Sikka naik tinggi bahkan tertinggi, tetapi Kapolres Sikka menutup diri.

“Sebagai institusi negara, Polres Sikka tidak boleh dikelola sama seperti mengelola perusahaan pribadi atau asset milik pribadi dan untuk keuntungan materi yang bersifat pribadi,” imbuhnya.

Petrus menyampaikan, TPDI sudah memperoleh informasi sangat lengkap mengenai kasus tersebut dari masyarakat Sikka, namun TPDI menunggu keterbukaan dan itikad baik Kapolres Sikka, AKBP Sajimin untuk menjelaskan kepada publik.

“TPDI akan memantau terus perkembangan sikap dan perilaku KAPOLRES SIKKA, karena selama ini, sejumlah kasus dikelola secara amatir seakan-akan Polres Sikka adalah sebagai Perusahaan milik pribadi yang dikeloka berdasarkan tatakelola ilmu dagang atau papalele. Kita beri waktu 3 (tiga) hari kepada Kapolres Sikka untuk mengekspose kepublik,” tutupnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
19 March 2024 - 09:11
Pulau Enggano Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo

WARTAPENANEWS.COM – Gempa berkekuatan 4,0 magnitudo mengguncang Pulau Enggano, Bengkulu, Selasa (19/3) sekitar pukul 07.18 WIB. Menurut laporan dari BMKG, titik gempa berada di 114 km tenggara Enggano dengan kedalaman 30

01
|
19 March 2024 - 08:33
Korban Banjir Kudus Ditemukan, Total 7 Orang Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus melaporkan tujuh warga meninggal dunia imbas bencana banjir yang terjadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sejak Kamis 14 Maret 2024 lalu. Hal

02
|
19 March 2024 - 08:11
Dirut Bulog Geram soal Beras Subsidi Dioplos

WARTAPENANEWS.COM – Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan oplosan beras subsidi atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan pelanggaran dan masalah besar. Pasalnya, masuk dalam tindak pidana penipuan.

03