IPOL.ID – Jajaran Pemkot Administrasi Jakarta Timur membuka segel Gereja Palsigunung di Jalan Asem, RT 03/RW 07, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas pada Senin (26/6) siang.
Sebab, sebelumnya segel tersebut dipasang Sudin Cipta Karya Tata Ruang (Citata) Jakarta Timur pada 20 Maret 2023 lalu, dengan alasan persyaratan perizinan Gereja Palsigunung belum lengkap.
Diantaranya syarat sertifikat Laik Fungsi Bangunan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
Kasudin Citata Jakarta Timur, Muhamad Sodik mengatakan, pembukaan segel dilakukan berdasar hasil kesepakatan mediasi penyelesaian masalah segel Gereja Palsigunung.
“Karena sudah ada pernyataan dari pihak Gereja Palsigunung dan diketahui unsur FKUB Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hari ini segel kita lepas,” ujar Sodik di kawasan Ciracas, Senin (26/6).
Pembukaan segel dilakukan dengan membuka gembok rantai, dan spanduk pernyataan segel pada pagar Palsigunung.
Pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung yang hadir saat pembukaan segel tampak menyambut baik kegiatan, karena sebelum segel dibuka bangunan terbengkalai hingga ditumbuhi alang-alang.
“Terkait dengan hal pengurus akan melakukan perubahan fungsi atau lain nanti. Syarat-syarat tinggal dilampirkan, yang jelas Pemprov DKI tidak melarang orang beribadah,” kata Sodik.
Meski segel yang dipasang Sudin Citata Jakarta Timur sudah dibuka, jemaat Gereja Palsigunung untuk sementara belum dapat melaksanakan ibadah di lokasi sebagaimana sediakala.
Sementara, Ketua FKUB Jakarta Timur Ma’arif Fuadi mengatakan, pembukaan segel dilakukan agar pengurus dan jemaat Gereja Palsigunung dapat melakukan perawatan bangunan agar tak terbengkalai.
Penggunaan tempat ibadah belum dapat dilakukan hingga pengurus Gereja Palsigunung melengkapi seluruh proses perizinan sebagai tempat ibadah.
“Karena memang ini bukan tempat ibadah. Jadi disegel karena peruntukan bangunan IMB untuk perkantoran, tapi digunakan sebagai tempat ibadah. Maka oleh Citata dilakukan penyegelan,” tutur Ma’arif.
Menurutnya, gereja di Jalan Asem baru dapat digunakan untuk tempat ibadah bila sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No, 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Kemudian Pergub DKI No. 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat, sehingga FKUB Jakarta Timur mengimbau pengurus gereja melengkapi persyaratan.
“Persyaratan yang kurang pengguna sebanyak 90 orang belum ditandatangani Lurah. Juga dukungan lingkungan sebanyak 60 orang terdiri dari masyarakat radius 500 meter,” tukas Ma’arif.
Dukungan dari pihak lingkungan meliputi tokoh masyarakat, seperti Ketua RT, Ketua RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan surat keterangan Lurah berdasar keperluan nyata masyarakat.
Sementara itu, Ketua Majelis GKI Palsigunung, Jisman Hutasoit mengatakan, pihaknya akan segera melengkapi seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan agar para jemaat dapat segera beribadah.
“Semua berkomitmen untuk bisa segera menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat IMB gereja kita bisa kita laksanakanlah,” tutur Jisman.
Para jemaat Gereja Palsigunung di Jalan Asem, Kelurahan Kelapa Dua Wetan sebenarnya memiliki bangunan gereja yang berada di wilayah Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas.
Namun kondisi gereja yang tidak mampu menampung seluruh jemaat, letaknya berada di dalam gang, dan kerap terdampak banjir mereka beralih ke Jalan Asem, Kelapa Dua Wetan.
“Gereja kita dulu di tengah sawah, karena berkembang akhirnya gereja terjepit. Padahal kebutuhan jemaat makin banyak, enggak cukup lagi menampung. Kedua daerah rendah, banjir,” pungkas Jisman. (Joesvicar Iqbal)