19 April 2025 - 20:31 20:31
Search

Sejumlah Pasangan Asyik Indehoi, Diduga Indekos Jadi Sarang Prostitusi di Jatinegara Digerebek Warga

Sejumlah pengunjung unit indekos di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang diduga sedang asyik indehoi diamankan warga sekitar dan oleh petugas diberikan teguran tertulis belum lama ini. Foto: Pol PP Jaktim

IPOL.ID – Sejumlah pengunjung unit indekos di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur yang diduga sedang asyik indehoi diamankan warga. Sebab, diduga indekos tersebut menjadi tempat praktik prostitusi.

Berdasar aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2305130053, sejumlah pengunjung tersebut diamankan warga sekitar yang resah dengan dugaan praktik prostitusi.

“Tamu atau pengunjung kos yang bertujuan untuk melakukan kegiatan prostitusi diamankan pengurus RW dan warga,” kata pelapor dalam aduan yang dibiayai pada Sabtu (13/5).

Dalam aduannya pada aplikasi Jaki, warga meminta Pemkot Jakarta Timur menindak tegas pengelola indekos agar tidak terjadi kasus serupa yang meresahkan di permukiman mereka.

Sebab, sejak pengunjung indekos diamankan warga dan pengurus RW hingga aduan Jaki dibuat, pemilik indekos belum membenahi tata kelola tempat usahanya tersebut.

“Sampai dengan saat ini pemilik kos belum menertibkan lingkungan kosnya,” tegas pelapor.

Sementara, Camat Jatinegara, Muchtar mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan dengan menemui pengelola indekos dan melakukan pendataan penghuni yang menyewa unit.

Pemilik indekos pun disangkakan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga diharuskan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sidang Tipiring di kantor Walikota Jakarta Timur pada tanggal 19 Mei 2023 dengan dugaan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum jo Pasal 57,” ungkap Muchtar.

Mengacu Pasal 57 Perda DKI nomor 8 Tahun 2007 yang disangkakan, setiap penghuni indekos wajib melaporkan penghuninya kepada lurah melalui RT secara periodik.

Namun demikian, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, pasal yang disangkakan tidak menyangkut prostitusi karena saat diamankan belum terbukti melakukan tindak prostitusi.

“Untuk sidang tipiring kali ini kita jerat dengan pasal tertib peran serta masyarakat yakni kewajiban pemilik rumah kost harus melaporkan setiap bulan data penghuni kos,” tutup Budhy. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait