3 May 2024 - 20:55 20:55

Sektor Esensial dan Kritikal Bisa WFO 100 Persen

wiku adisasmito

WartaPenaNews, Jakarta – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan, kebijakan Work from Office (WFO)/bekerja di kantor 100 persen dapat diterapkan pada sektor esensial dan kritikal dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Mencermati berbagai masukan dan juga berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan work from office (WFO),” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers harian PPKM Darurat di Jakarta, Kamis.

Wiku mengatakan, sektor kritikal terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk bidang energi, logistik, makanan-minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

“Sementara, untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen,” kata dia.

Untuk sektor esensial lain seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen.

Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non-esensial, tetap diwajibkan untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

Dengan adanya penyesuaian terbaru ini, Wiku berharap agar semua pihak mematuhi ketentuan tersebut, semata-mata demi memutus rantai penularan COVID-19 yang saat ini terus mengalami lonjakan.

“Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat juga dapat semakin menurun,” kata dia.

Ia pun mendesak pemerintah daerah dan satuan keamanan dapat menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor non-esensial.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” kata dia. (wsa)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 May 2024 - 12:20
Ria Ricis Resmi Menjanda

WARTAPENANEWS.COM – YouTuber Ria Ricis resmi menyandang status janda setelah melewati sidang cerai selama 4 bulan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai pernikahannya dengan Teuku Ryan, pada 2 Maret 2024.

01
|
3 May 2024 - 11:17
Desa di Aceh Singkil Diterjang Banjir Bandang

WARTAPENANEWS.COM –  Banjir bandang menerjang Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Sumber video yang beredar di media sosial Facebook dan grup Whatsapp, banjir bandang itu terjadi

02
|
3 May 2024 - 10:06
Suami Biadab, Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan hingga Dibacok Celurit

WARTAPENANEWS.COM – Perempuan muda di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya. Aksi kekerasan ini dilakukan pelaku berinisial M. Romadoni (24), warga Jalan

03