22 April 2025 - 16:48 16:48
Search

Selain Rizieq Shihab, DPR Minta Aparat Bertindak Adil Terhadap Pelanggar Prokes

WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di tengah masyarakat.

Komentar ini disampaikan Sahroni menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis hukuman denda Rp20 juta terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat,” kata Sahroni seperti diberitakan CNNIndonesia.com, Sabtu (19/5/2021).

Sahroni juga mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” ujar politikus NasDem itu.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5) lalu memberikan vonis denda sebesar Rp20 juta kepada Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Jika denda tidak dibayar maka Rizieq dapat dipidana lima bulan penjara.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Hakim menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain kasus kerumunan Megamendung, Rizieq juga divonis delapan bulan penjara terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang vonis tersebut, pada pertimbangan hukumnya untuk perkara kerumunan Megamendung, majelis hakim pun mengakui ada diskriminasi penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait