5 May 2024 - 08:12 8:12

Seluruh Daerah di RI PPKM Level 1, Kecuali Teluk Bintuni

wartapenanews.com – Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyampaikan kabar baik. Dari seluruh wilayah di Indonesia hanya Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Menurut Safrizal, dalam masa perpanjangan PPKM pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022, seluruh wilayah di Indonesia kecuali Bintuni, menerapkan status PPKM level 1. Artinya situasi penyebaran COVID-19 semakin terkendali.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebanyak 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2. Safrizal juga mengungkapkan wilayah di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali tidak ada yang berstatus PPKM level 3 dan 4.

Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum dalam penerapan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Kemudian Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Safrizal menjelaskan pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial sebagai metode asesmen perpanjangan PPKM. Ketentuan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor,” tuturnya.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional. Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03