28 April 2024 - 07:13 7:13

Seminggu Pasca Dilantik, Menteri Ida Fauziyah Didemo Ribuan Buruh

WartaPenaNews, Jakarta – Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2019.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam aksinya, KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi PP 78/2015.

Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besarnya inflansi yang digunakan adalah sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 adalah sebesar 8,51%.

Dalam hal ini, KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 berkisar antara 10% – 15%. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.

Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang baru seminggu resmi menduduki jabatan ini segera mengabulkan tuntutan buruh. Mengingat 5 tahun posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri, kondisi ketenagakerjaan tidak mengalami perbaikan yang signifikan.

“Selama ini Pemerintah mendorong adanya dialog sosial. Tetapi giliran menetapkan kenaikan upah minimum dilakukan secara sepihak. Ini menunjukkan sikap anti demokrasi,” kata Said Iqbal dalam ksterangannya di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Selain mengenai upah, dalam aksinya, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Klas 3 yang sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp42 ribu. Klas 2 dari Rp51 ribh menjadi Rp110 ribu dan Klas 1 dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

KSPI menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.

“Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Klas 3 harus membayar Rp210 rubu per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya Rp1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10% lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil,” tegas Iqbal.

“Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15%,” tegasnya.(rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03