24 April 2025 - 06:29 6:29
Search

Sempat Tertunda, Hari Ini Sidang Ferdy Sambo-Putri Digelar Lagi

wartapenanews.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (22/11). Sidang kasus tersebut kembali digelar setelah sepekan kemarin ditunda untuk evaluasi, bersamaan juga dengan gelaran G20 Bali.

Adapun agenda persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri.

“[sidang] dimulai pukul 09.30 WIB. Agenda pemeriksaan saksi,” begitu keterangan dalam SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Selasa (22/11).

Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut akan ada 9 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Berikut daftarnya:

Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);
Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Selular bagian Officer Security and Tech Compliance Support);
Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);
Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV);
Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal);
Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans);
Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab);
Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab); dan
Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Sebelumnya, sebagian dari saksi tersebut juga telah bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Salah satu kesaksian yang sempat menarik perhatian yakni keterangan dari sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan. Ia mengaku diminta mengantarkan jenazah Yosua ke IGD, bukan ruang mayat.

Selain itu, ia juga mengaku diminta oleh seorang polisi untuk menunggu di RS Polri seusai mengantar jenazah Yosua. Dia bahkan diminta menunggu hingga subuh.

“Hah, mau subuh Saudara nungguin?” tanya hakim saat itu.

“Iya, Yang Mulia,” kata Ahmad.

“Buset, hanya tunggu jenazah tanpa tahu ada apa-apa,” timpal hakim.

Dalam sidang ini kasus ini, Sambo dan Putri didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait