21 April 2025 - 18:05 18:05
Search

Sengketa Tanah, DPRD Terima Laporan Warga Cengkareng

IPOL.ID- Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiono mengungkapkan Komisi yang dipimpinnya menerima laporan warga Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Warga tersebut bernama Rinan bin Misin. Dia mengadukan kendala penerbitan surat keterangan riwayat tanah seluas 6.130 meter persegi di Jalan Peternakan III, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat. Status tanah tersebut mengambang lantaran RT dan RW sekitar enggan memberikan pernyataan sebagai saksi.

“Kalau bunyi SE (surat edaran) ini tidak menyebutkan saksinya RT RW, jadi boleh pakai saksi lain. Meskipun biasanya RT RW yang mengetahui penguasaan fisik, karena itu aparat terbawah. Tapi coba pakai saksi yang lain dahulu,” ujarnya politisi yang akrab disapa MJN itu.

Edaran yang dimaksud, MJN melanjutkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang penyeragaman tata cara pelaksanaan pelayanan penerbitan surat keterangan riwayat tanah.

Setidaknya ada tujuh syarat dalam edaran tersebut yang perlu dilengkapi ahli waris untuk mengurus administrasi pertanahan. Namun, dikatakan Mujiyono, dalam aturan tersebut tidak menyebutkan bahwa ahli waris harus mendapat surat pernyataan dari RT RW setempat.

“Tujuh syarat administrasi hanya surat pemohonan, fotokopi surat girik, fotokopi KTP pemegang girik asli, fotokopi KTP saksi-saksi, surat peryataan penguasaan fisik, fotokopi SPPT PBB, dan surat pernyataan keaslian dokumen. Nah saksi disini tidak disebutkan harus RT RW, jadi coba pakai saksi lain,” ungkapnya.(Sofian)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait