20 April 2025 - 22:02 22:02
Search

Sepanjang 2022, Kasus Perdagangan dan Matinya Satwa Lindung di Aceh Meningkat

wartapenanews.com –  Sebanyak 13 kasus perdagangan dan kematian satwa liar dilindungi terjadi di Aceh sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun terakhir. Demikian data pemantauan yang dirilis Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Rabu (4/1/2022).

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar, mengatakan 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus perdagangan satwa dan tujuh kasus kematian dengan sebab dibunuh, dijerat dan sebab lainnya. “Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus tersebut, sebanyak empat kasus di antaranya belum dituntaskan. Seperti kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara, kematian orang utan di Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

“Dari sekian kasus tersebut, kasus Perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi (disorot), karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi,” sebut Munandar.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2022 FJL juga mencatat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa rerata lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dari semua kasus, tuntutan tertinggi penjara empat tahun dengan denda Rp 100 juta dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp 100 juta. Sedangkan vonis tertinggi dua tahun empat bulan dengan denda Rp 50 juta dan terendah penjara 8 bulan dengan denda Rp 100 juta.

“Selain itu, ada juga beberapa putusan antar kasus yang tidak sebanding,” ucap Munandar

Sementara, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh dengan jumlah 42 orang pelaku. Dalam periode itu, tuntutan hukuman tertinggi kepada pelaku sebanyak 4 tahun 6 bulan, dan tuntutan terendah 8 bulan. Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.

Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya jarang sekali tersentuh proses hukum. “Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap,” sebut Afifuddin.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait