WARTAPENANEWS.COM – Polres Bantul mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2024 ini ada 1.008 kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bantul. Dari jumlah itu, 1.258 orang luka ringan dan 71 orang meninggal dunia.
Sementara itu, kerugian materiil akibat kecelakaan ini mencapai Rp 503 juta.
“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, dalam keterangannya, Sabtu (15/6).
Michael menjelaskan kelalaian jadi salah satu penyebab utama mayoritas kecelakaan lalu lintas yang ada di Bantul.
Sejumlah kelalaian manusia yang menyebabkan celaka dalam berkendara yakni melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman. Lalu menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.
Selain itu, Michael juga mengatakan kecepatan kendaraan yang melebihi batas aturan akan berdampak fatal jika terjadi kecelakaan. Contohnya cedera yang mungkin dialami pengendara.
“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat,” katanya.
Michael menyampaikan kecepatan ideal atau batas kecepatan untuk di kawasan permukiman maksimal 30 kilometer per jam, lalu jalan antar kota maksimal 80 kilometer per jam, serta paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
Aturan kecepatan ini sesuai Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman. (mus)