Jakarta, WartaPenaNews – Sepanjang tahun 2019, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur pengadilan dengan berbagai sanksi.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali merinci, sebanyak 69 orang dijatuhi sanksi disiplin berat, 29 orang hukuman sedang, dan hukuman ringan 81 orang dengan jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc, serta 20 orang panitera pengganti, dan 19 orang staf.
“Badan Pengawas MA juga aktif melakukan penindakan. Pada tahun 2019 operasi Tim Saber Pungli Badan Pengawasan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo,†jelas Hatta Ali di hadapan awak media di Gedung MA Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Hatta Ali melanjutkan, pada tahun 2019 terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial.
“Sementara 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama,†sambung Hatta Ali.
Dia menambahkan, sebagai mitra strategis, MA selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial. Bahkan, MA akan mendukung penuh KY dalam menegakan dan menjaga kode etik dan kehormatan hakim.
“MA 100% merespons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku,†pungkas Hatta Ali. (rob)