29 April 2024 - 23:32 23:32

Serentak, Tarif Baru Ojek Online Sudah Berlaku di Seluruh Indonesia

WartaPenaNews, Jakarta – Biaya baru ojek online sudah berlaku di semua wilayah Indonesia mulai jam 00.00 WIB pada 2 September 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan mengenai biaya ini berlaku sesuai skema zonasi setiap kota/kabupaten.

Dari Ketetapan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Dasar Penghitungan Ongkos Jasa Pemakaian Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kebutuhan Warga Yang Dikerjakan Dengan Aplikasi, ada tiga skema zonasi yakni: zone 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek).

Selanjutnya Bali; zone 2 yakni terbagi dalam kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Serta zone 3 yakni Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

“Sesudah sebelumnya kenaikan biaya ojek online ini naik secara setahap di sejumlah wilayah, sekarang semua wilayah sudah sah naik menurut ketetapan zonasi setiap ruang,” tutur Budi.

Besaran biaya nett untuk Zone I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya layanan minimum Rp7.000-Rp10 ribu.

Sesaat Zone II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya layanan minimum Rp8.000-Rp10 ribu. Untuk Zone III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya layanan minimum Rp7.000- Rp10 ribu.

“Kini sudah berlaku di semua kabupaten/kota, ada 224 kota/kabupaten semua Indonesia yang mengaplikasikan biaya baru ini. Sebelum diresmikan biaya baru ini, dari faksi asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyepakati (biaya baru ini),” urainya.

Budi menguraikan untuk pengawasan faksinya sudah mengirim surat untuk meminta pertolongan dari Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/ Kota.

“Cukup banyak jumlahnya kotanya, terkait pengawasan aku tidak bisa memaksimalkan staff yang berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), jadi untuk pengawasan aku meminta untuk Kadishub Kabupaten/Kota ikut melakukan pengawasan biaya sebagaimana Ketetapan Menteri itu,” jelas Budi.

Budi mengharap dengan berlakunya biaya ini secara nasional, karena itu aplikator, pengemudi, dan warga sebagai penggunanya sudah mengerti semua ketetapan biaya ojek online yang berlaku. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03