22 April 2025 - 00:44 0:44
Search

Siaga 98 Dukung Pemerintah Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (MK).

Merespon hal ini, Koordinator Siaga 98 Hasanuddin mengaku optimistis kajian dan telaah yang dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan asas res judicata dan res judicata pro veritate habetuur.

“Artinya, putusan MK dianggap benar dan dapat dilaksanakan,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (10/6).

Ia berpendapat putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tidak multitafsir.

“Pemerintah akan melaksanakan putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut, bahwa MK merubah Pasal 34 UU tentang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun,” imbuhnya.

“Oleh karenanya, Putusan MK ini berlaku terhadap pimpinan KPK sekarang, dimana secara institusional dan administratif, Pimpinan KPK saat ini berakhir hingga 20 Desember 2024,” tambah Hasanuddin.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait