19 April 2024 - 22:51 22:51

Siaran Pers; LBH Street Lawyer Minta Presiden Copot Menkes Terawan

Jakarta, WartaPenaNews – Penyebaran Virus covid-19 yang semakin tidak terkendali membuktikan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani penyebaran virus covid-19 di Negara ini, sebagaimana pernyataan MENKES yang menyatakan “flu lebih berbahaya daripada virus corona”, dan “Difteri yang begitu hebat saja kita enggak ada takutnya apalagi ini corona”.

Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memperingatkan atas bahaya virus Covid-19 ini dengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia. Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Melalui situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id/ pertanggal 25 Maret 2020 data pasien yang telah meninggal dunia sebanyak 58 orang dan pasien yang positif terkena virus covid-19 sebanyak 790 orang, bahkan Pejabat Pusat maupun Daerah sudah ada yang positif terkena virus covid-19 seperti :
1. Menteri Perhubungan Bapak Budi Karya Sumadi;
2. Walikota Bogor Bapak Arya Bima;
3. Wakil Walikota Bandung Bapak Yana Mulyana ;
4. Bupati Karawang Ibu Cellica Nurrachadiana.
5. Dll.

Dengan banyaknya korban tersebut, membuktikan bahwa Pemerintah dalam hal ini MENKES telah GAGAL TOTAL dalam mengatasi penyebaran virus yang sangat mematikan ini. Bahkan, para dokter, dan tenaga kesehatan lain yang semestinya mendapatkan prioritas untuk dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai, malah harus menyabung nyawa untuk menangani para korban. Hal mana fakta yang dialami para dokter dan tenaga kesehatan lain ini bertentangan dengan Pasal 57 huruf d Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan bahwa “Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak : d. memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama.”

Berdasarkan hal tersebut, LBH Street Lawyer menyatakan sikap :

1. Meminta kepada Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad untuk segera mundur dari jabatannya sebagai MENTERI KESEHATAN karena telah GAGAL dalam menanggulangi wabah di Negara ini sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa “Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah”. Dan Pasal 24 ayat (2) huruf a Undang ‐ Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, atau;

2. Meminta Bpk. Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad dari jabatannya sebagai MENTERI KESEHATAN sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf e Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyatakan : “(2) Menteri diberhentikan dari jabatanya oleh Presiden karena (e) Alasan lain yang ditetapakan oleh Presiden. Dalam hal ini Menteri Kesehatan telah gagal dalam penanganan virus covid-19”;

3. Meminta Bpk. Ir. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera mengangkat Menteri Kesehatan (MENKES) yang baru dan berkompeten. (rob)

Wassalamualaikum. Wr. Wb.
Hormat Kami

Tim LBH Street Lawyer
Sumadi Atmadja, S.H.
Wisnu Rakadita, S.H., M.H.

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03