WartaPenaNews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendapatkan apresiasi di tengah upayanya memulangkan Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar yang buron ke Singapura. Kali ini, apresiasi tersebut datang dari Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad.
“Patut diapresiasi upaya penangkapan dan keberhasilannya memulangkan terpidana Adelin,” kata Suparji saat dihubungi indoposonline.id, Jumat (18/6).
Namun begitu, korps adhyaksa diminta tidak melupakan buronan lainnya yang sampai sekarang belum jelas keberadaannya. “Buronan yang lain juga harus segera ditangkap. Selain itu, perlu segera diatasi hambatan atau kendala menangkap buronan itu,” ujar akademisi Universitas Al Azhar itu.
Kejaksaan pun ditegaskan untuk tidak memberikan toleransi kepada para buronan, tanpa terkecuali. “Tidak ada toleransi terhadap para buronan. Artinya harus ada langkah tegas dan cepat untuk menangkap yang bersangkutan,” tegas Suparji menambahkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini masih terdapat sejumlah buronan kasus kakap yang masih diburu oleh Kejagung. Satu di antaranya, Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur. Yuni ditetapkan sebagai buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 2013 silam dan belum diproses hukum.
Diketahui, Yuni masih berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan flame turbine pada pengerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbin (GT) 1.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di sektor Pembangkit Belawan Sumut tahun 2007-2009.
Dalam kasus ini penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya dari unsur PLN Sumut, yakni Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Robert Manzuyar, Fahmi Rizal Lubis, dan Ferdinand Ritonga.
Kelima tersangka lain tersebut, hingga kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan sudah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sedangkan Yuni sampai sekarang masih menghirup udara bebas. (ydh)