wartapenanews.com – Sidang banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus etik penghilangan alat bukti perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (19/9/2022), dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat,†kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. Ferdy Sambo sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela sehingga divonis hukuman maksimal pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,†kata Dedi.
Selain Irwasum Agung, sidang turut diadili oleh sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal selaku anggota. Majelis banding antara lain Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum. Rencananya hasil putusan banding akan disampaikan usai Shalat Dzuhur.
“Pelaksanaan banding digelar hari ini, Insya Allah hasilnya mungkin setelah solat Dzuhur disampaikan, dan tuntas hari ini,†kata Dedi. (mus)