wartapenanews.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (28/11). Agendanya pemeriksaan saksi.
“Jadwal sidang jam 09.30 WIB-selesai. Agenda pemeriksaan saksi,” begitu bunyi jadwal sidang dikutip dari SIPP PN Jaksel.
Eliezer akan menjalani sidang bersama dengan dua terdakwa lain; Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Mereka akan mendengarkan keterangan saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, menyebut 17 saksi yang rencananya akan dihadirkan JPU. Termasuk tiga terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Berikut daftar saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan persidangan hari ini:
Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam-Novianto Rifai
Panji Zulfikar Sidik, Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik
Sopan Utomo, Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri
Linggom Parasian Siahaan, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri
Harun Yuni Aprin, Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri
Sugeng Putu Wicaksono, Sesro Provost Div Propam Polri
Ariyanto, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri
Audi Pratowo, Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Toni Ridho Nugroho, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Susanto Haris, Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri
Tjong Tjiu Fung alias Afung), Pengusaha CCTV
Sartini alias Tini, ART Ferdy Sambo
Rojiah alias Jiah, ART Ferdy Sambo.
Saksi yang juga terdakwa obstruction of justice;
Agus Nur Patria, Eks Kaden A Ropaminal
Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam Polri
Arif Rahman Arifin, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri
Baiquni Wibowo, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof
Eliezer, Kuat dan Ricky adalah terdakwa dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)