WARTAPENANEWS.COM – Tom Lembong akan dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (21/11). Namun kehadirannya dilakukan secara online melalui Zoom.
Sempat terjadi perdebatan soal kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan tersebut. Pihak pengacara berkukuh agar Tom Lembong perlu hadir untuk didengarkan keterangannya dalam sidang beragendakan mendengar kesaksian tersangka dan ahli pada Kamis besok.
Perdebatan dimulai saat pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, hendak mengkonfirmasi soal kehadiran kliennya yang telah ditanyakan beberapa kali sejak sidang perdana.
Hakim tunggal dalam sidang, Tumpanuli Marbun, pun mengatakan untuk dirembukkan dahulu perihal berapa lama waktu yang diperlukan. Bahkan dia sempat menyinggung perihal tersangka dihadirkan secara daring.
“Barang kali mungkin dengan cara demikian mungkin kita berikan waktu berapa lama untuk mendengarkan apa yang ingin disampaikan oleh dari tersangka ini, bisa tidak dihadirkan begini,” ujar Tumpanuli dalam sidang.
Pihak Jaksa sempat kembali mempertanyakan kapasitas Tom Lembong untuk dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi atau bukan. Hakim pun menimpali dan mengatakan apabila sebagai saksi, maka dia sependapat dengan jaksa, bahwa hal itu tidak ada urgensinya.
“Kalau sebagai saksi jelas, saya kemarin sudah bicara mengani itu. Menghadirkan sebagai saksi itu tidak ada urgensinya, dia bukan berkapasitas sebagai saksi,” ucap Hakim Tumpanuli.
Lebih lanjut, Ari kemudian menjelaskan bahwa Tom perlu hadir secara langsung karena tidak ada larangan. Selain itu, menurutnya, penting buat kliennya menyampaikan apa yang dirasakannya saat diperiksa sebagai saksi dan langsung menjadi tersangka di hari yang sama.
“Nah karena pada waktu peristiwa ketika si tersangka, dalam hal ini saksi berubah menjadi tersangka, lalu tadi dijelaskan dalam jawaban termohon bahwa ini tidak ada paksaan, ini kan secara langsung dan detail keadaan pada waktu itu adalah si pemohon prinsipal,” terang Ari.
Dia pun mempertanyakan mengapa permintaan tersebut seperti terkesan dipersulit untuk diwujudkan.
Atas perdebatan itu, Hakim Tumpanuli pun menetapkan, sebagai jalan tengah agar tidak berpolemik, untuk mendengarkan Tom Lembong secara daring melalui Zoom. (mus)