20 April 2024 - 10:54 10:54

SIM Bisa Dicabut Jika Empat Kali Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas

WartaPenaNews, Jakarta – Para pengendara bermotor kini sudah tak bisa seenaknya melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, pihak kepolisian akan bertindak lebih tegas hingga Surat Izin Mengemudi atau SIM bakal langsung dicabut.

Ini berdasarkan Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol ini sendiri sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021, lalu kapan akan berlaku?

“Nah ini kan levelnya kan sudah level nasional, kami hanya menunggu nanti arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait Perkap 5 tahun 2021 itu akan diberlakukan terkait dengan penggolongan SIM, pendanaan SIM,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Lebih lanjut, dirinya menilai peraturan ini akan membuat pengendara lebih berhati-hati. Sebab, jika pengendara tercatat sudah melakukan empat kali pelanggaran maka SIM bisa dicabut.

“Mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya, sehingga orang akan berhati-hati. Kalau sekarang kan melanggar berkali-kali kan agak sulit. Nah, tapi dengan ada penandaan SIM itu orang akan semakin berhati-hati dalam berkendara, disiplin karena dia cuma punya tiga kali, tiga kali ditilang selesai SIM-nya dicabut,” jelasnya.

Maka dari itu, Sambodo menegaskan pihaknya bersikap menunggu Korlantas untuk menerapkan aturan tersebut. Apabila harus dijalankan, maka pihaknya akan siap melakukannya, dan pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut.

“Kemudian ada option-option yang kemudian dia harus uji ulang dan sebagainya, nah ini nanti tentu kami akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas,” jelasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03