21 April 2025 - 10:17 10:17
Search

Simak Soal Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan Masyarakat

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito. Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

IPOL.ID – Kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali hingga terus membaik. Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yaitu kasus positif pada awal Tahun 2023 mengalami penurunan hingga kini.

Data menunjukkan perkembangan kasus harian COVID-19 di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan kasus. Kasus positif turun 97 persen, kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama Tahun 2023 sebesar 96 persen.

Secara nasional perkembangan indikator pandemi yaitu kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Rata-rata persentase kasus kesembuhan saat ini di Indonesia sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

Kemudian cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, booster dosis pertama 37,93 persen dan booster dosis kedua 1,73 persen. Capaian vaksinasi juga diikuti hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menerangkan, kondisi tersebut merupakan tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Sehingga itu merupakan momentum tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

“Demi memaksimalkan perekonomian Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19,” terang Prof Wiku, Sabtu (10/6).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, SE terbaru sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No. 20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Sebagai informasi, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri.

Pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik dapat melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran, yaitu pertama, tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai booster kedua. Terutama bagi masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia) dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID. Dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar virus. Keempat, dianjurkan menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi. Selanjutnya, kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama pemerintah daerah dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui upaya preventif dan promotif serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan. Tujuannya mengendalikan penularan COVID-19.

Wiku menegaskan, meskipun kondisi pandemi masih belum dicabut oleh WHO, namun masyarakat Indonesia harus bersiap dengan transisi endemi dan protokol kesehatan baru yang menekankan tanggung jawab pribadi serta kolektif guna mencegah penularan COVID.

“Banyak negara sudah dapat mengendalikan COVID-19 hingga kasusnya melandai, maka WHO dapat mempertimbangkan untuk menentukan pengakhiran pandemi dan saat ini tanggung jawab masyarakat pada transisi endemi sangat penting tuk saling melindungi, menjaga agar tidak tertular COVID,” pungkas Wiku. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait