24 April 2025 - 01:54 1:54
Search

Sinergitas Petugas Gabungan, BNN Sita 130 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Perairan Selat Malaka

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat kegiatan penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) didampingi Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol P Rismanto di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (6/6) siang. Foto: BNN RI

IPOL.ID – Jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama petugas gabungan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Diamankan 11 tersangka penyelundupan 130,97 kilogram narkotika jenis sabu melalui jalur perairan Selat Malaka.

Kasus peredaran gelap narkotika tersebut diungkap oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose seiring berakhirnya Operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023 di wilayah perairan Kalimantan Barat.

Upacara penutupan operasi laut dengan sandi PURNAMA (Gempur Peredaran Narkotika Bersama) itu dipimpin langsung Kepala BNN, Komjen Petrus Golose di Dermaga Pelabuhan Penumpang Dwikora Pelindo, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (6/6) siang.

Operasi Laut Interdiksi Terpadu sinergi BNN bersama Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Kementerian Perikanan dan Kelautan RI.

“Awal kasus terungkap di wilayah perairan Sorong, Papua sejak Selasa (23/5) lalu, mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan menyita barang bukti sebanyak 130.976 gram atau 130,97 kilogram narkotika jenis sabu,” ungkap Komjen Golose di Kalimantan Barat, Selasa (6/6).

Dalam kasusnya, 11 tersangka ditangkap saat mereka hendak menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Selat Malaka di Sumatera Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kronologis dari ketiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap pada masa Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023. Pertama, jaringan sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai-Medan.

Peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Malaysia, sambung Golose, dibawa ke Tanjung Balai dan Medan dilakukan oleh jaringan tersangka berinisial YB alias H. Mulanya diamankan kurir DA alias D bersama perempuan N alias J kedapatan membawa 2.093 gram sabu menggunakan angkutan umum dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.

“Keduanya diamankan petugas di Jalan Raya Lintas Provinsi Medan-Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Minggu (14/5),” ungkap Golose.

Selanjutnya dua tersangka lain yakni P alias PM dan N alias B diamankan dari kawasan Jenderal Sudirman, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada petugas, N mengaku bahwa sabu diselundupkan menggunakan kapal nelayan dari perairan laut Malaysia (wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia) bersama tersangka P.

Hingga petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial YB alias H di kawasan Sisingamangaraja Harjosari, Medan. Diketahui YB pembeli sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. “Dengan demikian jumlah tersangka diamankan dari kasus itu ada lima orang,” tegasnya.

Pengungkapan kasus kedua, jaringan sabu lintas Malaysia-Surabaya terungkap di wilayah Jatikelen, Nganjuk, Jawa Timur pada Rabu (24/5) sekitar pukul 16.50 WIB. Dalam kasusnya, petugas menyita 108.045 gram sabu dan mengamankan tiga tersangka berinisial SY, EY, dan SU.

Modus operandi para tersangka adalah mengemas sabu menjadi 100 bungkus disimpan dalam perabot furniture yang dibawa menggunakan container dari Malaysia menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Controlled delivery dilakukan terhadap container berisi sabu ke gudang di Jombang dan mendapati tersangka melakukan serah terima container itu.

Kasus ketiga, jaringan sabu lintas Malaysia-Tanjung Balai. Petugas menangkap dua orang pria berinisial AP alias Di dan AS alias Da di kawasan Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (26/5) sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya diamankan sesaat setelah menerima sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20.838 gram tersimpan dalam sebuah karung putih. Berdasar hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh pria berinisial M untuk mengambil sabu dari tersangka lain berinsial Z alias J (DPO).

Z yang DPO sebelumnya telah menunggu di pesisir sungai sekitar Dusun II Bagan Asahan Baru, Asahan. Hingga dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M di kediamannya di kawasan Ampera, Asahan. Hasil keterangan tersangka, sabu diambil dari perairan laut wilayah Sekinchan, Selangor, Malaysia.

Dalam kasusnya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dilakukan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023, BNN bersama seluruh stakeholder terkait mendukung terlaksananya operasi laut dan berhasil menyelamatkan 261.952 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“BNN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh stakeholder atas sinergitas terjalin dalam pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 sebagai upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam akselerasi War on Drugs untuk Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),” tutup Golose. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait