wartapenanews.com – Polisi mengungkap kasus viral siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, yang pingsan karena di-bully temannya. Tiga pelaku telah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan korban dan pelaku, merupakan siswi SMP Negeri 1 Kota Pinang, Labusel.
Peristiwa penganiayaan terjadi setelah pulang sekolah. Tepatnya di Lapangan DL Sitorus, Kelurahan Kota Pinang, Rabu (9/3). Peristiwa itu disaksikan sejumlah teman sekolahnya.
Rusdi mengatakan, sebelum penganiayaan antara korban dan pelaku, sempat saling ejek di sekolah.
“Sebelumnya korban ada mengatakan bahwa salah satu pelaku tidak perawan,†ujar Rusdi dalam keterangannya, Minggu (13/3).
Lalu tersangka mengajak korban ke lokasi penganiayaan. Di sana, tersangka pelaku mengajak 2 temannya. Di tempat itu juga ramai siswa SMP Negeri 1 Kota Pinang yang ikut melihat. Penganiayaan lalu berlangsung.
“Salah satu pelaku [pelaku 2] menanyakan kenapa korban berkata seperti itu. Namun, saat itu korban hanya diam saja sehingga pelaku menjambak rambut korban dengan kedua tangannya, sambil menggoyang-goyang kepala korban kemudian pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh dan pingsan,â€ujar Rusdi.
Melihat korban pingsan, pelaku 2 justru memukuli bahu dan wajah korban berkali-kali. Tak lama kemudian pelaku 1–yang dituduh tak perawan–menendangi kaki dan perut korban berkali –kali.
Melihat kejadian itu siswi lainnya meminta keduanya berhenti memukuli korban.
“Saksi berkata ‘Pingsan dia itu’. (Tapi) oleh pelaku 1, justru membuka tali pinggangnya dan menampar pipi korban dengan menggunakan tali pinggang secara berkali-kali sambil berkata ‘Mana pingsan ini,†ujar Rusdi.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku 2 menyuruh saksi merekam perbuatan mereka dengan handphone saksi. Dia lalu menganiaya korban yang saat itu dalam kondisi pingsan.
“Saat saksi sudah mulai merekam menggunakan handphonenya, di mana pelaku 2 memegang kerah baju korban, dengan menggunakan kedua tangannya sambil mengoyang-goyangkan badan korban hingga menjatuhkan badan korban,†jelas dia.
Aksi semakin menjadi-jadi. Dia membuka seragam sekolah korban. Hingga korban hanya terlihat menggunakan pakaian tanktop.
Karena iba, saksi mencoba memakaikan baju korban. Namun dilarang oleh kedua pelaku. Mereka lalu menyuruh saksi yang berinisial AY ini pergi.
Setelah itu, korban tampak sadarkan diri dan lalu tiba-tiba pelaku 3 datang dan menedang kaki dan badan korban hingga korban, terkapar.
Melihat kejadian itu, saksi mengajak temannya yang lain untuk menolong korban. Akan tetapi pelaku pelaku 1 dan pelaku 2 melarangnya. Mereka malah menyuruh korban membuka roknya. Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku.
“Lalu oleh saksi memberikan jilbabnya kepada korban dan digunakan korban untuk menutupi bagian kemaluan korban. Lalu kedua saksi mengajak korban lari dari tempat tersebut,â€ujar Rusdi
Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Labuhanbatu pada Kamis (10/3). Kemudian penyidik mengamankan pelaku di rumah nya masing masing.
“Kemudian dari hasil persuasif bahwa para orang tua dari tersangka, bersedia menyerahkan ketiga tersangka anak ke Polres Labuhanbatu didampingi oleh orang tuanya. Selanjutnya para pelaku diperiksa dan para pelaku mengakui perbuatannya,†kata Rusdi.
“Adapun alasannya dilakukan kekerasan terhadap korban, karena tidak senang terlapor dituduh korban tidak perawan lagi,†ujar Rusdi.
Terhadap para pelaku dijerat UU Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Selanjutnya (polisi) memanggil orang tua korban dan orang tua terlapor guna dilakukannya proses diversi,†ucap dia. (mus)