21 Maret 2023 - 14:28 14:28

Soal Kepemilikan Lahan Landmark, Pemkot Ternate Digugat

wartapenanews.com –  Publik dibuat heboh setelah satu keluarga menggugat Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terkait lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin. Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Negeri Ternate.

Para penggugat tersebut yakni Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan. Tercatat, dalam data gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Tte, para penggugat atas nama orang tua mereka, Royke Litan selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Konoras menggugat Pemkot Ternate dengan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Bahkan, gugatan tersebut telah berjalan sejak 20 September 2022, didasari atas kepemilikan sebidang lahan yang telah dimiliki Royke Litan sejak tahun 1976 dengan sertifikat hak milik nomor 00294.

Di dalam gugatannya tersebut, Pemkot Ternate selaku tergugat disebutkan telah menguasai objek sengketa tanpa seizin penggugat sehingga merupakan perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, para penggugat ini menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat agar membongkar Taman Landmark di atas lahan milik penggugat bila perlu dengan bantuan alat negara dalam hal ini pihak kepolisian.

Adanya gugatan ini pun dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh. Kadar mengatakan, sidang atas perkara perdata ini selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan setempat atau PS oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ulfa Rery.

“Setelah pembuktian bukti surat maka persidangan berikut di hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 agenda pemeriksaan setempat,” kata Kadar, Rabu (8/2).

Kadar bilang, dalam agenda PS ini majelis hakim akan turun memeriksa objek sengketa, dalam hal ini untuk memastikan bahwa memang benar ada objek sebidang tanah di lokasi sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat.

“Jadi ini bukan menentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam perkara itu. Hanya mematikan objeknya saja, batas dan luas objek,” jelas dia.

Setelah agenda PS tersebut, kata Kadar, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengajuan bukti saksi. Bukti saksi ini diajukan oleh penggugat begitu juga dari tergugat.

“Setelah pemeriksaan setempat diberikan kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan bukti saksi, kemudian sama lagi diberikan kepada tergugat untuk mengajukan bukti saksi karena itu bukti surat sudah dilewati,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Salim Albaar, menyatakan bahwa Taman Landmark tercatat sebagai aset milik Pemkot Ternate.

Meski begitu, dia mengaku bahwa aset tersebut belum memiliki sertifikat hak milik.

“Itu tercatat sebagai aset tapi sertifikatnya belum ada,” ungkap Salim.

Menurut dia, lebih jelasnya proses untuk sertifikasi tanah merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Disperkim Kota Ternate.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Trending

satu 1
Soal Kehadiran Timnas Israel di Piala Dunia U-20 Indonesia, Ini Respons Palestina
film
Deretan Film Semi China Terbaik
Jalan Tol Serbaraja bakal mendongkrak jalur distribusi daerah penyangga ibu kota Jakarta. (Foto: Kementerian PUPR)
Tol Anak Usaha Sinar Mas Land, Koneksikan Jakarta-Tangerang-Banten
One Night Stand (2016)
7 Film Semi India Paling Sensual dan Adegan Panas
satu 1
Hendra Kurniawan Divonis Tiga Tahun Penjara
tulang
Kenali dan Rawat Tulang Belakang Anda dengan Kasur yang Tepat
Kaki direndam dalam garam kasar dan lada hitam
Khasiat Luar Biasa Rendam Kaki dalam Garam Kasar dan Lada Hitam
vaksin
Ampuhkah Vaksin Saat Ini Atasi Virus Corona Baru?
garis polisi
Terjatuh ke Kontainer Limbah, 3 Pekerja di Blok Rokan Tewas
satu 1
Sebelum Nani Wijaya Meninggal Dunia, Cut Keke: Saya Punya Perasaan Nggak Enak

Pilihan Redaksi

Berita Terkait

|
21 Maret 2023 - 12:15
Jokowi Resmikan PYCH dan Tanam Jagung di Keerom Papua Didampingi Prabowo

wartapenanews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan meresmikan Papua Youth Creative Hub (PYCH) di Kota Jayapura dan menanam benih jagung di “food estate” atau lumbung pangan di Kabupaten Keerom, Papua.

01
|
21 Maret 2023 - 11:18
Kawah Gunung Karangetang Masih Luncurkan Guguran Lava

wartapenanews.com -  Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Karangetang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, Yudia P Tatipang mengatakan, guguran lava masih meluncur dari puncak kawah gunung tersebut. “Sejak erupsi pada 8

02
|
21 Maret 2023 - 10:11
DPR Gelar Rapat Paripurna Perppu Ciptaker Hari Ini

wartapenanews.com - DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), beragendakan mengambil keputusan beberapa rancangan undang-undang (RUU), seperti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

03