25 April 2024 - 18:24 18:24

Soal Kewenangan Polsek, DPR Beda Pendapat dengan Mahfud

WartaPenaNews, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan tak sependapat degan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres) dan bukan lagi di Polsek.

Menurut Sahroni, penyidikan dan penyelidikan di tingkat Polsek akan membuat pelayanan cepat atas pelanggaran hukum yang terjadi menjadi lambat dan terkendala.

“Saya sebagai wakil Ketua Komisi 3 secara Pribadi tidak setuju dengan usulan Pak Mahfud. Tujuan keberadaan Polsek adalah untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dalam penegakan hukum,” ujar Sahroni di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sahroni mengingatkan, Polsek tidak hanya menangani kasus kecil, tapi semua jenis kasus kejahatan, termasuk pembunuhan, narkoba, traficking dan lainnya. Dia mencontohkan, Polsek Tualang misalnya yang pekan lalu mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja kering seberat 29, 6 Kg di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Ada pula kasus pembunuhan yang diungkap Polsek Sipispis dalam waktu kurang lebih 8 jam.

“Dengan adanya Polsek, Polri dapat merespon cepat segala pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah. Terlebih Indonesia memiliki daerah yang sangat luas, bayangkan jika semua dibebankan di tingkat Polres atau Polda, penumpukan perkara akan sangat besar,” kata Sahroni.

Baca Juga: Ini Jawaban KPPU Usai Dikritik Kuasa Hukum Grab

“Kehadiran negara dalam penegakan hukum akan terkendala jika usulan tidak adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu disetujui,” ucap politisi NasDem ini.

Hal lain, keberadaan Polsek juga terkait pengembangan sumber daya manusia di tubuh Polri, dalam hal ini karir.

“Jenjang karir polisi dari tingkat bawah yah dari Polsek. Penerapan ilmu, khususnya yang bertugas di reserse diaplikasikan secara nyata ketika mulai bertugas di Polsek,” Jenjang karir Polisi dr tingkat bawah yah dr Polsek

Sebelumnya Menkopolhukam yang juga menjabat sebagai Ketua Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengusulkan agar penanganan perkara pidana nantinya akan diurus oleh Kepolisian Resor (Polres). Usulan tersebut disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan tertutup di Istana Negara, Jakarta 19 Februari 2020.

Mahfud berdalih Polsek hanya menyelesaikan kasus-kasus kecil karena menggunakan sistem kejar target. Kasus-kasus kecil itu menurutnya dapat diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, dan kekeluargaan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03