WARTAPENANEWS.COM – Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung, Jakarta Timur angkat bicara terkait kasus penganiayaan pengusaha ayam di rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Cakung, Selasa (27/6). Penyebabnya karena adanya ejekan.
Sesepuh Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung, Rumanto mengungkapkan, awal kejadian pihaknya datang karena mendengar adanya ejekan diduga dari satu pengepul di RPHU Rawa Kepiting.
Ejekan tersebut atas aksi mogok berjualan selama tanggal 27-30 Juni 2023 dilakukan Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung, pengepul Kandang Pintu Air Pulogadung dan Kandang Pejagalan Dharma Jaya.
Kesepakatan mogok jualan mereka sebagai bentuk protes kepada peternak dan pemerintah atas mahalnya harga ayam potong sejak Maret 2023 sebelum bulan puasa hingga kini.
“Kesepakatan (tidak beroperasi tanggal 27-30 Juni) kita itu awalnya di (Kandang Pejagalan Dharma Jaya) Pulogadung dan (Kandang) Pintu Air,” ungkap Rumanto pada wartawan di Jakarta Timur, Jumat (30/6).
Terkait surat edaran, dirinya membenarkan bila dalam surat edaran ajakan libur bersama pedagang ayam dan pengepul di Kecamatan Pulogadung dan sekitarnya terdapat tembusan RPHU Rawa Terate dan RPHU Rawa Kepiting.
Namun tidak ada niatan para pedagang dan pengepul untuk datang ke RPHU Rawa Terate dan RPHU Rawa Kepiting yang dikelola Dinas KPKP DKI Jakarta, karena edaran sebatas ajakan.
Hingga akhirnya ada sindiran diduga dari pengusaha di RPHU Rawa Kepiting yang menyindir aksi protes mereka melalui status WhatsApp, sehingga menyulut emosi massa.
“Tapi karena ada perkembangan kita diledek. Ada unggahan (status WhatsApp) ‘ngapain lo libur-libur, bahkan kita masuk (ayam) banyak. Otomatis pengepul kan marah, pengepul ya,” beber Rumanto.
Nah, karena kesal aksi protes mereka diledek, Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung dan sejumlah pengepul ayam di Pulogadung kemudian datang ke RPHU Rawa Terate dan RPHU Rawa Kepiting.
Ketika datang di RPHU Rawa Terate tidak terjadi masalah, Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung diterima dan melakukan dialog terkait ajakan protes mahalnya harga ayam.
Hasilnya pihak RPHU Rawa Terate setuju agar sementara tidak ada ayam dari peternak yang masuk ke RPHU selama rentan Selasa (27/6) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (28/6) pukul 03.00 WIB.
“Kalau memang di Rawa Kepiting dan Rawa Terate itu untuk tanggal 28, 29, 30 Juni 2023 itu berjualan lagi monggo,” kata Sesepuh Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung, Sumanto.
Dia mengatakan, di RPHU Rawa Kepiting pihaknya juga melakukan dialog, namun terjadi penolakan dari satu pengusaha ayam di RPHU Rawa Kepiting yang tidak setuju.
Menurutnya, pengusaha Rawa Kepiting yang hadir di lokasi lebih dulu berbicara dengan nada tinggi, sehingga kian menyulut emosi Paguyuban Pengecer Ayam Pulogadung.
“Salah seorang Ibu itu berbicara ‘kamu siapa’, nadanya agak tinggi. Kami terpancing dalam arti bukan kami terpancing fisik ya, kami terpancing cuman soal bicara,” tukasnya.
Sumanto menambahkan, saat dia menaikkan nada suaranya berbicara dengan perempuan itu tiba-tiba seorang pemuda maju mendorong tubuhnya. Kejadian itu terekam video seorang peserta massa.
Massa yang marah melihat Sumanto didorong spontan mengejar dan melakukan pengeroyokan, hingga akhirnya kejadian dapat diamankan petugas keamanan dan sesepuh Paguyuban.
“Itu videonya ada. Dalam arti sebab akibat ada. Akhirnya teman-teman terpancing, bahwasanya saya didorong sama anak lebih muda. Putranya atau bagaimana saya kurang tahu,” ujar dia.
Saat pemukulan terjadi, dia turut meredam amuk masa agar kejadian tidak kian memburuk, karena pihaknya turut menyesalkan kejadian di RPHU Rawa Kepiting.
Sebab menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi bila tidak ada ledekan atas aksi mogok dan pendorongan, karena antara pedagang pengecer ayam potong dengan pengepul saling membutuhkan.
“Pangkalan juga membutuhkan kami, pengecer. Kalau tidak ada pengecer kemungkinan tidak ada pangkalan. Sebaliknya, kami juga membutuhkan pangkalan,” kata Sumanto.
Perihal kasus penganiayaan yang terjadi terhadap pemuda di RPHU Rawa Kepiting, korban sudah melaporkan kasus itu dan kini tengah ditangani jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung.
Sementara itu, Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira mengatakan, berdasar laporan diterima pihaknya, kasus diproses dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Untuk korban sudah melaporkan di Polsek. Sedang on proses, Pasalnya disangkakan 170 KUHP,” tegas Syarifah. (Joesvicar Iqbal)