WartaPenaNews, Jakarta – Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemanggilan terhadap Pemprov DKI terkait adanya dugaan maladministrasi dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas).
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, pelanggaran diduga dilakukan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pemeriksaan akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Monas,” ujar Teguh melalui keterangannya, Sabtu (28/2/2020).
Teguh menyampaikan, revitalisasi yang menjadi polemik dinilai melanggar Pasal 80 ayat (1) UU Cagar Budaya. Pemprov di antaranya harus memastikan adanya kajian mendalam sebelum melakukan perubahan di Monas.
Baca: Awas, Beredar Pupuk Palsu Dipasaran
“Pasal 80 ayat (1) menyatakan ‘Revitalisasi situs cagar budaya atau kawasan Clcagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian’,” ujar Teguh.
Teguh menyampaikan, pemanggilan dilakukan sehingga Pemprov bisa memberi argumen revitalisasi tidak melanggar aturan. Revitalisasi sendiri saat ini sedang dimoratorium sesuai kesepakatan Pemprov-DPRD.
“Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan kepada Pemprov DKI terkait kajian yang telah mereka lakukan,” ujar Teguh. (mus)