19 April 2025 - 20:51 20:51
Search

Soal RUU Polri, Kapolri: Kami Ikut Agenda DPR

WARTAPENANEWS.COM  – Badan Legislasi DPR belum memutuskan aturan apa saja yang akan masuk Prolegnas dan dibahas 5 tahun ke depan. Salah satu aturan yang sempat tertunda, yakni Revisi UU Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengetahui apakah RUU Polri ini akan masuk dalam Prolegnas. Dalam hal ini, Sigit akan mengikuti agenda legislasi yang ditetapkan DPR.

“Jadi kita tentunya dalam posisi yang mengikuti apa yang jadi jadwal dan agenda dari teman-teman mitra [Komisi III DPR RI]. Terima kasih,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni juga belum berkomunikasi lebih lanjut dengan Baleg soal RUU Polri.

“Ini nanti tinggal tunggu dari baleg kita, Komisi III, belum ada koordinasi,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (6/11).

“Ya nanti menyikapinya, kan ini waktunya mepet ya, mungkin masa sidang yang setelah Januari,” ujarnya.

Sejumlah pasal dalam draft RUU Polri yang jadi perhatian. Salah satunya usia pensiun anggota Polri dan masa jabatan Kapolri. Berikut pasal yang masuk dalam draft RUU Polri:
Perpanjang Masa Pensiun

Merujuk UU Polri yang berlaku saat ini, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun. Meski begitu dapat diperpanjang hingga 60 tahun. Dalam draf yang beredar, batas usia pensiun Polri akan diperpanjang jadi 60 tahun. Selain itu, dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat 2.

Sementara dalam Pasal 30 ayat 3, bagi anggota Polri yang mempunyai kebutuhan khusus bisa diperpanjang hingga 62 tahun.

Dijelaskan juga, dalam persetujuan DPR RI terhadap usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini, apabila DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, maka presiden menarik kembali usulannya dan diajukan kembali di masa persidangan berikutnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait