21 April 2025 - 03:39 3:39
Search

Sopir Truk Cipularang KM 92 Ditetapkan sebagai Tersangka

WARTAPENANEWS.COM  – Rouf (43 tahun), sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rouf sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli.

Sebelumnya truk kontainer yang dikendarai Rouf menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11) sore. Dalam insiden itu, 1 orang tewas dan 28 lainnya terluka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).

Rouf sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta usai kecelakaan tersebut. Ia menderita cedera kepala ringan dan benturan otot di sejumlah bagian tubuhnya.

Ia baru keluar rumah sakit pada Selasa (12/11). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Rouf dijerat dengan Pasal 311 dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).

Jules menjelaskan berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan saksi serta ahli kecelakaan disebabkan truk yang dikendarai Rouf mengalami kegagalan fungsi rem. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait