WartaPenaNews, Jakarta – Peran pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejauh ini belum maksimal melakukan sosialisasi terhadap financial technology (fintech). Alhasil masih banyak masyarakat yang belum mengenal inovasi dalam bidang keuangan itu. Dampaknya pun tidak sedikit masyarakat tertipu pinjam meminjam uang berbasis digital.
Tercatat, berdasarkan data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sepanjang tahun 2018 telah mendapatkan 200 aduan dari masyarakat atas layanan pinjam memintam fintech.
Agar fintech tetap sesuai dengan regulasi yang dibuat menteri, maka OJK menegaskan bahwa ada beberapa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam pengaturan fintech, yaitu fintech risikonya ada di investor.
“Kalau bank risikonya ada di bank, dia menghimpun dana, menyalurkan dana, banyak risiko, risiko kredit, risiko likuiditas, termasuk risiko operasional. Sementara fintech risiko ada di investor,” ujar Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Institute, Sukarela Batunanggar di Jakarta, Rabu (23/1).
Selain itu, lanjut dia, prinsip lainnya market conduct. Yang dimaksud market conduct di sini adalah OJK juga bertanggung jawab atas keberlangsungan bisnis fintech ke depan. “Caranya dengan transparasi dan edukasi terhadap konsumen,” katanya.
Tak hanya itu, OJK juga akan berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti industri, asosiasi hingga akademi. Harapan sinergitas ini dapat mendorong inovasi ke depan yang lebih baik lagi. Dan juga, fintech akan menerapkan prinsip regulatory sandbox. Regulatory sandbox merupakan semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produksinya ke pasaran.
“Kita observasi, kita amati perilakunya, kita latih sehingga mereka jinak, terarah sesuai harapan kita. Jadi bisa observasi langsung terhadap bisnis model startup,” jelas dia.
Ketua YLKI, Tulus Abadi sebelumnya meminta OJK untuk mengatur dan sosialisasi fintech lebih gencar lagi. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang belum paham dengan teknologi.
Lanjut dia, jika regulasi ini berpihak kepada masyarakat serta sosialisasi dilakukan secara masif, maka masyarakat yang pinjam meminjam uang melalui fintech dapat memahami aturan fintech dengan benar. Alhasil tidak ada lagi masyarakat yang tertipu.
“OJK baiknya atur karena di tengah literasi yang rendah, banyak masyarakat terkena eksploitasi bunga dan denda yang tak masuk akal,” terangnya. (dbs)