21 April 2025 - 22:45 22:45
Search

SP BUMN Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Investasi Jiwasraya

WartaPenaNews, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSPBB) mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus salah investasi portofolio saham terkait dugaan kasus pembobolan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.

Sekretaris Jenderal FSPPB, Tri Sasono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, meyakini bahwa terdapat indikasi “fraud” dengan modus transaksi jual-beli saham dengan harga yang tidak wajar di mana penempatan portofolio dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian bisnis.

Menurut Tri Sasono, motif manajemen lama memborong saham-saham dengan harga tinggi, namun dalam beberapa bulan kemudian nilai saham tersebut turun hingga ke titik terendah.

“Kalaupun saham tersebut harganya naik juga bukan akibat kinerja bisnis perusahaan. Tetapi akibat “goreng-menggoreng” saham,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang ditempatkan, mencapai Rp6,4 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, menyebutkan ada lebih dari lima ribu transaksi yang beragam dari saham dan reksa dana. Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah.

Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, kata Agung, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.

Agung juga mengungkapkan dugaan sementara bahwa terdapat indikasi “kongkalikong” pemilihan instrumen investasi oleh manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi.

“Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya,” ujarnya.

Di luar reksadana, Agung juga memaparkan ada transaksi saham berkualitas rendah dan tidak likuid hingga mencapai Rp4 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga membeli instrumen utang berisiko tinggi seperti surat utang jangka menengah (medium terms notes/MTN) dari sebuah emiten properti. (cim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait