29 March 2024 - 02:38 2:38

STNK 5 Tahun Mati dan Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong Mulai 2023

wartapenanews.com – Pemerintah akan membekukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dua tahun setelah masa berlaku lima tahun berakhir. Ketentuan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2023, meskipun ketentuan tersebut telah berlaku sejak tahun 2009.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, identitas kendaraan yang diblokir itu tidak bisa lagi didaftarkan dan juga sudah ilegal.

“Akibatnya, STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Yusri menjelaskan, pada tahun kedelapan, tunggakan identitas kendaraan akan melalui proses sebelum dihapus permanen.

Berdasarkan ketentuan STNK Peraturan Kepala Lalu Lintas Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 85 menjelaskan bahwa tiga peringatan harus diberikan kepada pemilik sebelum informasi pada kendaraan dihapus. Jika tidak ada tanggapan yang diterima, catatan akan dihapus. Peringatan pertama langsung dikirim ke rumah dengan tenggat waktu pembayaran pajak tiga bulanan.

Setelah surat kedua sebulan, lalu surat ketiga sebulan. “Artinya enam bulan sudah otomatis terpotong,” ujarnya.

Aturan penghapusan data kendaraan sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 22 (2009) tentang lalu lintas jalan dan lalu lintas selama 13 tahun. Ayat 3 Pasal 74 menyatakan bahwa “kendaraan bermotor yang telah ditarik berdasarkan ayat (1) tidak dapat didaftarkan kembali”.

Ayat 1 tersebut di atas menjelaskan dua cara untuk menghapus informasi kendaraan, yaitu atas permintaan pemilik dan untuk kepentingan otoritas STNK yang berwenang, yaitu polisi.

Polisi dapat menghapus data kendaraan karena dua alasan. Pertama, karena kendaraan rusak parah. Kedua, pemilik tidak akan melakukan registrasi ulang hingga dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03