wartapenanews.com – Gubernur Papua Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. KPK menduga ada pihak yang membangun opini agar panggilan itu tidak dipenuhi.
“KPK pun menyayangkan dugaan adanya pihak-pihak yang kemudian membangun opini agar saksi maupun tersangka menghindari pemeriksaan KPK,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (1/10).
“Advokat merupakan profesi mulia yang hendaknya memberi nasihat hukum sesuai hukum dan koridor kewenangannya,” sambungnya.
Saat ini, Lukas Enembe berstatus tersangka KPK. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD.
KPK menyatakan penanganan perkara yang sedang dilakukan ialah murni penegakan hukum. Perkara ini disebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Sehingga kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi masyarakat dengan narasi-narasi adanya kriminalisasi maupun politisasi,” tegas Ali.
“KPK mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif demi keamanan, kenyamanan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Papua,” pungkasnya.
Terkait tudingan KPK ini, pihak Lukas Enembe belum berkomentar.
Saat ini, Lukas Enembe berstatus tersangka KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan.
Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia. Pihak pengacara Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
Hingga kini, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Sudah dua kali surat panggilan tidak dipenuhi Lukas Enembe dengan alasan sakit.
Dua surat panggilan ialah sebagai saksi dan tersangka. Menurut KPK, surat panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka segera dilayangkan kepada Luas Enembe.
KPK akan bekerja sama dengan IDI untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Saat ini, kediaman Lukas Enembe dijaga para pendukungnya. (mus)