22 April 2025 - 23:07 23:07
Search

Sudah Masuk Prolegnas, DPR Didesak Sahkan RUU BUMD

WartaPenaNews, Jakarta – Salah satu inisiator Badan Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seluruh Indonesia Dr. Basuki Ranto mendesak kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang BUMD. Di tahun 2015 RUU ini sudah masuk prolegnas.

“RUU BUMD sudah masuk prolegnas urutan ke dua. Sudah melalui tahapan kajian akademis dan sosialisasi. RUU ini muncul atas inisiatif BUMD. Tapi kenapa sampai hari ini belum disahkan?,” kata Basuki dalam acara Diskusi “Kesiapan BUMD Menghadapi Era Industri 4.0” yang digelar Forum Warta Pena di Ibis Hotel Cawang, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, selama ini regulasi BUMD didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Bab XII yang mengatur BUMD. Namun, kata Basuki, regulasi ini dipandang belum cukup memadai mengingat BUMD sudah merambah ke berbagai sektor.

Selain RUU, Basuki juga mengusulkan agar pemerintah membentuk kementerian khusus yang mengurus BUMD. “Ini (BUMD) kan jumhlah banyak. Kenapa BUMN bisa, kita tak bisa,” ujar Basuki.

Dia pun merasa heran dengan lambannya proses pengesahan RUU BUMD menjadi undang-undang. “Apakah karena muncul UU 23 Tahun 2014 pemerintah memiliki kewenangan untuk mendelete atau meneruskan undang-undang tersebut. Keinginan BUMD, jelas ingin adanya UU BUMD,” ujar Basuki.

Di tempat yang sama Kasubdit BUMD Bidang Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bambang Arianto memandang keberadaan UU 23 Tahun 2014 sudah cukup mengakomodir kepentingan BUMD. Pasalnya, dalam UU tersebut ada beberapa turunan berupa peraturan yang mengatur masing-masing sektor.

“Dalam pelaksanaannya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” sambung Bambang dalam menanggapi persoalan terkait RUU BUMD.

Catatan Kementerian Dalam Negeri, saat ini ada 1.097 BUMD di seluruh Indonesia. Total aset ke-1.097 BUMD tersebut mencapai Rp340,118 triliun. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait