WartaPenaNews, Jakarta – Praktisi Hukum Dr. Suhardi Somomoeljono menilai apa yang diucapkan Mahmud MD terkait capres Prabowo-Sandi menang di wilayah garis keras harus dikaji dan dicermati secara utuh.
Hal itu dipandang perlu agar tidak menimbulkan polarisasi pemikiran yang bersifat subyektif dan bernuansa politisasi.
“Kalimat daerah garis keras itu sendiri oleh Mahfud telah ditegaskan dengan jelas dengan kalimat “dahulu dianggap” daerah-daerah garis keras”. Kalimat itu merupakan fakta sejarah yang nyata dimasa pemerintahan orde baru,” kata Suhardi ketika dimintai komentarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Adanya kalimat dari Mahfud yang menegaskan dengan kata-kata “dahulu dianggap”, itu artinya Mahfud sendiri belum tentu secara akademis menyimpulkan bahwa daerah-daerah tersebut merupakan daerah garis keras yang bersifat negatif (baca, Islam radikal, Islam teroris, Islam ekstrim kanan, Islam Komando Jihad, dll).
“Dalam pengamatan saya apa yang dikatakan Mahfud mengenai daerah-daerah garis keras “baik di Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan perlu di cermati diuji dikaji secara utuh,” ujar Suhardi.
Pengajar Pascasarjana Universitas Matla’ul Anwar Banten ini menambahkan Mahfud sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dalam bidang Ilmu Hukum tentunya tidak sembarangan berbicara terkait ucapannya.
Jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini tidak berjiwa besar bisa saja, sambung Suhardi, Mahfud melakukan tindakan hukum melaporkan pidana kepada siapa saja yang menyerang kehormatan MMD.
“Sebaiknya segera hentikan segala cercaan dan caci maki yang bersifat tendensius kepada pribadi Mahfud,” pungkas Suhardi.
Mahfud MD dalam akun media sosialnya pernah menyatakan bahwa capres nomor urut 02 unggul di selebaran daerah garis keras seperti Aceh, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Peryataan di akun medsos pribadi Mahfud ini lantas mengundang kotroversi di kalangan nitizen. (rob)