IPOL.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita dilarang menjadi istri kedua. “PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tegas Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji melalui keterangan tertulis, Jumat (2/5). Menurutnya, larangan tersebut diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan […]